EQUATOR-TV.COM, REQnews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan jika pihaknya menerima adanya laporan terhadap Alvin Lim.
“Iya laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Ia mengatakan bahwa dalam laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menduga jika yang disampaikan oleh Alvin Lim adalah hoaks atau berita bohong.
“Karena apa yang disampaikan diduga berita hoaks, yang menghina salah satu institusi di negara kita, institusi penegak hukum, dengan kata-kata tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan,” kata dia.
Terkait adanya laporan tersebut, Zulpan mengatakan jika penyidik akan mendalami dan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan.
Sebelumnya, Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan didampingi pengacara Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri, melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.
Perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn mengatakan jika laporan itu terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia.’
Ia menyebut jika Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.***
Disadur dari www.reqnews.com










