EQUATOR-TV.COM , REQnews – Kejaksaan Agung enggan menanggapi terkait dengan pernyataan Alvin Lim yang menyebut jika ‘Kejaksaan Sarang Mafia.’
“Saya tidak menanggapi itu, tapi masyarakat yang lebih menilai kita, hasil survei menyatakan seperti apa masyarakat yang bisa mengatakan, bisa menilai,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kamis 22 September 2022.
Kemudian terkait dengan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, Ketut mengatakan jika pihaknya mendukung.
“Enggak apa-apa, silahkan saja (Persaja melaporkan Alvin Lim). Kami mendukung-dukung aja, sepanjang positif kita mendukung yaa,” kata dia.
Ketut pun menanggapi terkait dengan adanya isu instruksi pelaporan tersebut, hingga jaksa-jaksa di daerah juga akan melaporkan Alvin Lim.
“Enggak ada, enggak ada instruksi apa-apa, silahkan saja (melaporkan),” ujar Ketut.
Sebelumnya, Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan didampingi pengacara Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri, melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.
Perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn mengatakan jika laporan itu terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia.’
Ia menyebut jika Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.***
Disadur dari www.reqnews.com










