EQUATOR-TV.COM , REQnews – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan pengumuman terkait seragam yang akan digunakan untuk upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 yang akan digelar serentak 22 Oktober mendatang.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, untuk upacara Hari Santri yang bertema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’ ini, peserta wajib mengenakan sarung dan peci hitam sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2022.
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” kata Nizar dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.
“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, surat edaran tertanggal 10 Oktober 2022 itu, ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” jelasnya.
“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.
Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan***
Disadur dari www.reqnews.com











