Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Kasus Obsctruction of Justice Ferdy Sambo Cs, Ini yang Dilakukan Wamenkumham Andai Jadi Pengacaranya

November 15, 2022
Reading Time: 2 mins read
Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)

Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV.COM , REQnews – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menarik perhatian masyarakat sejak terkuat ke publik hingga saat ini.

Terlebih salah satu terdakwa menyandang bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga

Ikatan Perempuan Pakuwaja Tarakan, Usung Semangat Guyub Rukun di Iraw Tengkayu XV 2026

Ikatan Perempuan Pakuwaja Tarakan, Usung Semangat Guyub Rukun di Iraw Tengkayu XV 2026

July 4, 2026
Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

July 3, 2026

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy pun buka suara menyoroti kasus tersebut.

Menurutnya, salah satu pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut menimbulkan kontroversi. Sebab, selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs juga didakwa pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Adapun obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Eddy pun berandai-andai menjadi pengacaranya.

“Kalau saya ini seandainya saya lawyernya, itu sebelum sidang dimulai, saya mau tanya dulu buat pak jaksa, pak hakim, yang dipakai KUHP yang mana? Mulyatno, Susilo, atau Andi Hamza?,” ujar dia menggelar dialog dan sosialisasi RKUHP di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu 19 Oktober 2022.

Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan yang signifikan akan penafsiran terhadap obstruction of justice.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, obstruction of justice yang diterjemahkan oleh Moeljatno dalam KUHP diartikan sebagai melarikan diri. Sementara versi Soesilo berbeda lagi.

“Susilo menerjemahkan obstruction of justice itu tindakan menghindari penyidikan, jadi mau pakai yang mana, apa sambo melarikan diri. Tidak kan. Ini yang sulit sehingga tidak ada kepastian hukum,” ujar dia.

Hal ini akan berakibat tidak adanya kepastian hukum.

Oleh karenanya, pengesahan RKUHP sangat mendesak untuk dilakukan.

“Itulah mengapa sangat urgent untuk dilakukan pengesahan. Disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, KUHP yang sekarang ini dipakai sudah tidak bisa menjamin kepastian hukum. Menurut dia, KUHP yang sekarang dipakai ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik.

“KUHP yang kita pakai ini disusun pada tahun 1800, berarti sudah 222 tahun,” katanya.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/56992/kasus-obsctruction-of-justice-ferdy-sambo-cs-ini-yang-dilakukan-wamenkumham-andai-jadi-pengacaranya

Post Views: 42
Tags: ferdy samboOBSTRUCTION OF JUSTICERKUHPWAMENKUMHAM

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Ikatan Perempuan Pakuwaja Tarakan, Usung Semangat Guyub Rukun di Iraw Tengkayu XV 2026
Berita

Ikatan Perempuan Pakuwaja Tarakan, Usung Semangat Guyub Rukun di Iraw Tengkayu XV 2026

July 4, 2026
Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan
Advetorial

Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

July 4, 2026
PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk
Advetorial

PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk

July 3, 2026
PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun
Advetorial

PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun

July 3, 2026
Dukung Pengadaan Tanah, PLN dan BPN Kukar Ukur Lahan  Tower SUTT
Advetorial

Dukung Pengadaan Tanah, PLN dan BPN Kukar Ukur Lahan  Tower SUTT

July 3, 2026
Dukung IKN Berkelanjutan, PLN dan Otorita IKN Bahas Energi Hijau
Advetorial

Dukung IKN Berkelanjutan, PLN dan Otorita IKN Bahas Energi Hijau

July 4, 2026
Next Post
Indra Kenz (Foto: Istimewa)

Senasib First Travel, Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bukan Dibalikin ke Korban Binomo

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV