Monday, October 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Kasus Obsctruction of Justice Ferdy Sambo Cs, Ini yang Dilakukan Wamenkumham Andai Jadi Pengacaranya

Selasa, 15 November 2022 - 03:27

by REDAKSI
November 15, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)

Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM , REQnews – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menarik perhatian masyarakat sejak terkuat ke publik hingga saat ini.

Terlebih salah satu terdakwa menyandang bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Ferdy Sambo.

Related posts

Ribuan Peserta Padati Paras Perbatasan, Senam Lukiwol Berhasil Bawa Nunukan Pecahkan Rekor MURI!

Ribuan Peserta Padati Paras Perbatasan, Senam Lukiwol Berhasil Bawa Nunukan Pecahkan Rekor MURI!

October 12, 2026
Polairud Kaltara Perkuat Pengamanan Objek Wisata Bahari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Laut

Polairud Kaltara Perkuat Pengamanan Objek Wisata Bahari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Laut

October 11, 2026

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy pun buka suara menyoroti kasus tersebut.

Menurutnya, salah satu pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut menimbulkan kontroversi. Sebab, selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs juga didakwa pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Adapun obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Eddy pun berandai-andai menjadi pengacaranya.

“Kalau saya ini seandainya saya lawyernya, itu sebelum sidang dimulai, saya mau tanya dulu buat pak jaksa, pak hakim, yang dipakai KUHP yang mana? Mulyatno, Susilo, atau Andi Hamza?,” ujar dia menggelar dialog dan sosialisasi RKUHP di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu 19 Oktober 2022.

Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan yang signifikan akan penafsiran terhadap obstruction of justice.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, obstruction of justice yang diterjemahkan oleh Moeljatno dalam KUHP diartikan sebagai melarikan diri. Sementara versi Soesilo berbeda lagi.

“Susilo menerjemahkan obstruction of justice itu tindakan menghindari penyidikan, jadi mau pakai yang mana, apa sambo melarikan diri. Tidak kan. Ini yang sulit sehingga tidak ada kepastian hukum,” ujar dia.

Hal ini akan berakibat tidak adanya kepastian hukum.

Oleh karenanya, pengesahan RKUHP sangat mendesak untuk dilakukan.

“Itulah mengapa sangat urgent untuk dilakukan pengesahan. Disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, KUHP yang sekarang ini dipakai sudah tidak bisa menjamin kepastian hukum. Menurut dia, KUHP yang sekarang dipakai ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik.

“KUHP yang kita pakai ini disusun pada tahun 1800, berarti sudah 222 tahun,” katanya.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/56992/kasus-obsctruction-of-justice-ferdy-sambo-cs-ini-yang-dilakukan-wamenkumham-andai-jadi-pengacaranya

Post Views: 76
Tags: ferdy samboOBSTRUCTION OF JUSTICERKUHPWAMENKUMHAM

Trending 7 Hari Terakhir

  • Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Kaltara Sambut Kunjungan Murid MI Al-Izzah

    Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Kaltara Sambut Kunjungan Murid MI Al-Izzah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bersama Masyarakat! Lewat Patroli dan Sambang, Dirpolairud Polda Kaltara Pererat Sinergi dan Salurkan Bantuan bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Komunitas Persaudaraan Lintas Batas, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke-IV Resmi Dibuka!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Kader Laskar Gerindra Digembleng, Rahmawati Sebut Potensi Pemuda Kaltara Perlu Terus Digali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Ribuan Peserta Padati Paras Perbatasan, Senam Lukiwol Berhasil Bawa Nunukan Pecahkan Rekor MURI!
  • Polairud Kaltara Perkuat Pengamanan Objek Wisata Bahari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Laut
  • Bangun Kepercayaan Masyarakat Pesisir, Polairud Kaltara Gaungkan Salam Polisi

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Ribuan Peserta Padati Paras Perbatasan, Senam Lukiwol Berhasil Bawa Nunukan Pecahkan Rekor MURI!

Ribuan Peserta Padati Paras Perbatasan, Senam Lukiwol Berhasil Bawa Nunukan Pecahkan Rekor MURI!

October 12, 2026
Polairud Kaltara Perkuat Pengamanan Objek Wisata Bahari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Laut

Polairud Kaltara Perkuat Pengamanan Objek Wisata Bahari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Laut

October 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In