Malinau – Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Malinau, Minggu (5/2/2023) dini hari.
Dari kejadian tersebut 3 orang behasil diamankan dan salah satunya merupakan bandar narkoba.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dalam penyampaianya mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada pukul 3.30 Wita dinihari, dimana Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jl. Amd. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.
Dari penangkapan itu, Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 poket dan uang tunai sebesar Rp. 400.000. yang
pada saat penangkapan Tim juga melakukan pengembangan kasus.

Pada pukul 3.50 Wita dinihari saudara LH (Korban) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi, saat itulah Tim bergegas melakukan penangkapan. Dan saat terjadi penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, Tim segera melakukan tindakan, dengan tembakan peringatan kepada pelaku namun tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltra menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut Brigpol W terjatuh dan saat itu pula saudara LH tertembak. Dari kejadian ini, Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban LH ke RSUD Malinau untuk segera mendapatkan pertolongan. Saat dilakukan penanganan di RSUD Malinau, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Malinau.

Terkait hal tersebut diatas, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang berduka. (ETV 02)










