EQUATORTV.COM, BULUNGAN – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum gabungan fraksi DPRD terhadap 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) serta pendapat atas 2 ranperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di DPRD Bulungan pada Senin (10/4). Salah satunya ranperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda).

“Perubahan tersebut dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” terangnya.
Terkait pengelolaan potensi sumber pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan, Pemkab melalui Bagian Perekonomian dan SDA pada 2023 menganggarkan kegiatan Kajian Analisis Investasi Kawasan KIPI.
“Diharapkan dengan adanya kajian tersebut dapat dipetakan potensi-potensi daerah yang dapat dikelola oleh PT Berdikari Bulungan (Perseroda),” sebutnya.
Selanjutnya ranperda perubahan pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota juga bertujuan memaksimalkan dan meningkatkan retribusi daerah. Pada 2023 ini, Pemkab akan membangun kantong-kantong parkir dan menyiapkan lapak atau los untuk UMKM di 4 lokasi Taman Tepian, revitalisasi Tugu Cinta Damai dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yakni upaya Pemkab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat meliputi ruang publik yang ramah anak dan ketersediaan ruang hijau.

Kemudian pembangunan Skate Park yakni tempat rekreasi yang dipakai untuk seluncur papan, BMX, sekuter, kursi roda dan aggressive inline skating, serta taman Pintar.
“Dalam pelaksanaan pembangunannya Pemkab Bulungan akan tetap menjaga fungsi ruang terbuka hijau dengan memperhatikan estetika Taman Tepian Sei Kayan,” tandasnya.
Terkait ranperda tentang Kearsipan, Bupati menegaskan hal tersebut untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip di setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“Serta sebagai alat bukti yang sah dalam mewujudkan akuntabilitas administrasi pelayanan publik yang baik,” tandasnya.
Lalu terhadap 2 ranperda inisiatif DPRD, Bupati mengungkapkan secara teknis Pemkab Bulungan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021. Bila akan diatur kembali dengan Perda inisiatif DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bupati meminta secara teknis dibahas bersama instansi terkait.
Begitu pula ranperda Inisiatif tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Bupati menyebutkan terdapat beberapa penyempurnaan secara subtansi.
“Yang akan disampaikan secara teknis dalam pembahasan raperda dimaksud nantinya,” terangnya. (ETV02)










