
EQUATOR-TV.COM – Beredar Video penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda Aditya Hasibuan alis AH yang di ketahui anak dari Komisaris Polisi (Kompol) Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa.
Video penganiayaan yang dilakukan oleh AH tersebar luas dan viral di jagat sosial media Twitter.
Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh AH viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp memposting aksi penganiayaan tersebut.
“Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.” Tulisnya dalam postingan tersebut
Penganiayaan yang di lakukan oleh AH terjadi di kediaman pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada hari Kamis, 22 Desember 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam keterangan korban pemicu awalnya terjadi penganiayaan berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh AH. Kemudian, mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa itu dianiaya (dipukul dan ditendang) secara membabi buta, hingga terjatuh tersungkur berdarah-darah dibagian wajah.
Diketahui, penganiayaan itu dilakukan pelaku dihadapan Kompol Achiruddin Hasibuan dan abangnya.
Berikut ini respon Kompol Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. Malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan tersebut.
“Udah biarkan saja, Jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas” ucapnya.
Namun saat itu Kompol Achiruddin Hasibuan malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
“Ambil dulu Senjata Laras Panjang itu !(diucapkan lebih dari 2 kali).” Dalam keterangan tersebut.
Selanjutnya Kompol Achiruddin Hasibuan menodongkan Senjata Laras Panjang tersebut ke kepada kelima teman korban untuk tidak membantu melerai penganiayaan tersebut.
“mundur-mundur kalian” kata Kompol Achiruddin Hasibuan.
Selanjutnya, AH telah Di tetapkan jadi tersangka atas penganiayaan yang telah di lakukannya kepada Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) mengatakan, berdasarkan hasil laporan korban, menetapkan AH selaku penganiaya Ken Admiral sebagai tersangka.
“Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” kata Sumaryono saat press release.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.
“Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Sumaryono menegaskan.*** (ETV-04)










