EQUATOR TV, TARAKAN – Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nasrul Amin, memasuki tahap ketiga yang berlangsung pada Rabu pagi (05/02/25), di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan agenda Jawaban Termohon.
Pada sidang kali ini, dilakukan pengecekan keabsahan berkas jawaban beserta kelengkapan berkas lainnya oleh tim pemohon yang tergabung dalam Bidang Hukum (Bidgakkum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Sidang hari ini berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolda Kaltara telah menandatangani surat tugas secara resmi dengan tanda tangan basah, yang menandakan bahwa proses hukum berlangsung transparan dan sah.
Agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan sidang yang melibatkan Replik dan Duplik antara Pemohon dan Termohon. Dimana Kuasa Hukum Pemohon, Prof.Dr.H.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, akan mengajukan Replik, sedangkan pihak Termohon, Polda Kaltara, akan menyampaikan Duplik. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan sidang sesuai dengan kriteria hukum acara Pra Peradilan yang telah disepakati bersama, dengan target putusan pada 12 Februari mendatang.
Sidang Pra Peradilan TPPO Nasrul Amin ini, akan dilanjutkan kembali pada 7 Februari 2025, dengan agenda Pembuktian antara Pemohon dan Termohon. Selanjutnya, pada 10 Februari 2025, akan dilaksanakan tahap Kesimpulan, dan proses sidang akan diakhiri dengan pembacaan Putusan pada 12 Februari 2025. Proses persidangan Pra Peradilan TPPO Nasrul Amin ini, diperkirakan akan berlangsung selama sekitar 7 hari hingga pembacaan putusan.
Tim kuasa hukum pemohon, Prof. DR. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum, menyatakan harapannya agar putusan yang dihasilkan nanti dapat mencerminkan keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya sekadar mencari dalil dan pasal untuk memenjarakan seseorang. “Putusan harus dengan tegas mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak negara dan hak-hak sipil, agar wilayah hukum di Indonesia dapat berlaku adil dan memberikan perlindungan yang seimbang,” ujar Prof. Alex.
Sementara itu, KBP Andrien Satiagraha, S.H., S.I.K., Kabidkum Polda Kaltara, mengatakan bahwa tim hukum termohon akan menunggu klarifikasi pada sidang berikutnya dengan agenda replik dan duplik. “Kami, selaku tim hukum termohon, harus mempersiapkan Duplik yang akan dibacakan besok. Kami masih harus menunggu dan tidak bisa memberikan hasil dari agenda besok. Kita akan menunggu kesiapan kuasa hukum pemohon dalam menjawab jawaban termohon yang sudah kami bacakan hari ini,” jelas KBP Andrien.
Pihak keluarga dan pendukung Nasrul Amin juga mengungkapkan keyakinan mereka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap agar hak-hak Nasrul Amin sebagai warga negara dapat dihormati sepenuhnya, dan keadilan ditegakkan secara adil dan proporsional. (IK)










