EQUATOR TV-TARAKAN – Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nasrul Amin, memasuki tahap terakhir yang berlangsung pada Rabu pagi (12/02/25), di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan agenda Putusan Sidang Pra Peradilan.
Rangkaian sidang Pra Peradilan yang sudah berlangsung sejak sidang pertama digelar pada 28 Januari lalu ini, terus berjalan sesuai prosedur, hingga sidang putusan hari ini.
Pada sidang putusan kali ini, Hakim langsung membacakan hasil Putusan Sidang, yangmana Pra Peradilan dinyatakan Gugur dikarenakan pokok perkara tetap berjalan.
Dan hasil putusan ini di terima oleh kedua belah pihak.
Berdasarakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 102/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa: “Pra peradilan menjadi gugur jika pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di persidangan pengadilan negeri.”
Tim kuasa hukum pemohon, Prof. DR. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum, menyatakan jika pra peradilan ini sangat bermanfaat karena menjadi celah untuk pihak Polda Kaltara untuk segera menuntaskan berkas karena sebelumnya proses penyelidikan berlangsung sangat lambat. “Bahwasannya ketika inisiatif mem-pra peradilan-kan ini kami ambil, di proses penyelidikan awal itu lambat sekali pergerakannya. 20 hari ditahan, belum tuntas berkasnya naik ke 40 hari penahanan berikutnya. Sementara posisi orang yang sudah tertahan dengan segala penderitaan didalam. Dasar itu kami mem-Pra Peradilan-kan,” ujar Prof. Alex.
Sementara itu, AKBP Andrien Satiagraha, S.H., S.I.K., Kabidkum Polda Kaltara, menyatakan mengikuti keputusan Hakim dengan kooperatif. “Nanti hakim yang menilai. Tinggal jadwal besok, kami tinggal menunggu jadwal itu aja. Masih ada agendanya kan, hari ini pembuktian, besok saksi hasilnya senin depan.” tutup AKBP Andrien (VT)










