EQUATOR-TV, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dalam Konferensi Persnya Selasa siang (24/6/2025), lakukan pemusnahan sekaligus barang bukti narkotika jenis Sabu, seberat 256,35 gram, bertempat di kantor BNNP Kaltara.
Turut hadir dalam konferensi pers kali ini, perwakilan Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Labkesda Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., yang memimpin langsung jalannya kegiatan ini, memaparkan kronologi dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Ketiga kasus tersebut terjadi di tiga wilayah berbeda, yakni Nunukan, Tarakan, dan Malinau.
“Untuk laporan kasus narkotika yang pertama kejadiannya pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WITA, di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Dalam penangkapan ini ada dua pelaku yang kita tangkap, yang pertama MS umur 28 tahun, yang kedua inisial I umur 43 tahun. Dari barang bukti yang disita, empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang disebut sabu seberat 195,83 gram,” jelas Kombes Khoirun. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Khoirun juga menyampaikan pengungkapan kasus kedua yang terjadi di Kota Tarakan. “Yang kedua laporan kasus narkotika dengan kejadian pada hari Kamis, 29 Mei 2025 pukul 14.00 WITA, TKP di depan Rumah Makan Mak Enek, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Dalam penangkapan ini kita menangkap dua pelaku, yakni MHS umur 35 tahun dan MJA umur 34 tahun. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan berupa satu bungkus plastik bening diduga sabu seberat netto 47,92 gram, disisihkan 0,10 gram untuk kebutuhan administrasi, jadi yang dimusnahkan seberat 47,82 gram.” Kedua pelaku juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kabupaten Malinau. “Yang terakhir kasus narkotika yang terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, TKP di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Dalam penangkapan ini ada tiga pelaku, yakni H umur 26 tahun, H alias M umur 42 tahun, dan W umur 24 tahun. Dengan barang sitaan seberat 13 gram. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 256,35 gram. Proses pemusnahan dilakukan setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh pihak Labkesda dan disaksikan langsung oleh para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, BNNP Kaltara menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika dan terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba di wilayah Kalimantan Utara (VT).










