EQUATOR-TV, TARAKAN – Seorang bayi yang sebelumnya ditelantarkan orang tuanya dan ditemukan warga di kawasan Karang Anyar Pantai pada 11 Maret 2025 lalu, dan kini telah berusia sekitar sembilan bulan dan diasuh di Panti Putri Melati Aisyiyah, Tarakan dipastikan dapat diproses untuk pengangkatan anak.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel Lumban Tobing, S.Sos., M.M., pada kegiatan sosialisasi mekanisme pengangkatan anak yang digelar Kamis (27/11/2025) di Gedung Serba Guna ‘Aisyiyah Puteri Melati, Jalan Sebengkok Waru, Tarakan.
Dalam tinjauannya, Obed menjelaskan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan kelengkapan dokumen dari kepolisian.
“Pelimpahan berkas dari Polres Tarakan telah lengkap sehingga proses adopsi sudah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa hal ini sekaligus menghilangkan kabar simpang siur mengenai kejelasan administrasi anak tersebut.
Beberapa calon orang tua angkat dari masyarakat, banyak yang menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun penyeleksian akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Sosial Kota Tarakan melalui proses asesmen kelayakan.
Penilaian ini, menurutnya, merupakan tahap penting untuk memastikan bayi mendapatkan keluarga yang tepat dan mampu memberikan pengasuhan yang layak.
“Penyeleksian ini sangat penting karena kita harus memastikan anak mendapatkan keluarga yang tepat dan mampu memberikan pengasuhan yang layak,” ujarnya.
Penentuan calon orang tua angkat sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan resmi.
“Keputusan pengadilan adalah bentuk kepastian hukum yang wajib ditempuh dalam setiap proses pengangkatan anak,” imbuhnya.
Mekanisme resmi adopsi bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bentuk perlindungan penuh terhadap hak anak.
Ia mengatakan, “Dengan mengikuti jalur yang sah, masa depan anak menjadi lebih terjamin baik dari sisi identitas hukum, pengasuhan, maupun hak-haknya sebagai warga negara”.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, ia juga menyinggung masih banyaknya masyarakat yang belum memahami prosedur pengangkatan anak yang benar. Praktik adopsi yang dilakukan tanpa mekanisme resmi dapat dianggap ilegal dan menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti tuntutan orang tua kandung ataupun persoalan hak waris.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama, para pejabat Provinsi Kalimantan Utara, serta para camat dan lurah. Dinsos Kaltara berharap kehadiran para pemangku kepentingan ini dapat memperkuat pemahaman bersama bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, keluarga yang layak, dan masa depan yang jelas.(RS)










