Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Neymar akan Diadili dengan Tuduhan Penipuan Transfer, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

October 14, 2022
2 min read
Neymar akan Diadili dengan Tuduhan Penipuan Transfer, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV,COM , REQNews.com — Neymar, bintang Paris St Germain asal Brasil, pekan depan akan menghadapi pengadilan atas tuduhan penipuan dan korupsi transfernya dari Santos ke Barcelona tahun 2013.

Media Spanyol memberitakan DIS, sebuah perusahaan investasi Brasil dan pelapor kasus ini, menuntut Neymar dengan lima tahun penjara.

Baca Juga

Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

June 12, 2026
Tak Hanya Lomba, Kejuaraan Panahan Bulungan Series 2026 Cari Bibit Atlet Unggul

Tak Hanya Lomba, Kejuaraan Panahan Bulungan Series 2026 Cari Bibit Atlet Unggul

June 11, 2026

Neymar tidak sendiri. Persidangan yang akan dibuka di Barcelona, Senin depan, juga akan menghadirkan Josep Maria Bartomeu dan Sandro Rosell — keduanya mantan presiden Barcelona FC — dan mantan presiden Santos Odilio Rodrigues.

Kasus itu bermula dari pengaduan DIS, perusahaan yang memiliki 40 persen hak kepemilikan atas Neymar saat masih di Santos. Menurut DIS, pihaknya kehilangan hak dari transfer karena nilai kesepakatan pindah Neymar dari Santos ke Barcelona dikerdilkan.

Neymar membantah tuduhan itu tapi kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Spanyol tahun 2017, yang membuka jalan bagi persidangan di Barcelona.

Rosell juga membantah melakukan kesalahan, tapi perwakilannya tidak menanggapi permintaan komentar wartawan. Barcelona dan pengacara yang mewakili Bartomeu lebih suka tutup mulut.

Santos dan Rodrigues menghindari wartawan, dan tidak dapat dihubungi.

DIS juga menuntut Rosell dan Bartomeu dijebloskan ke penjara dan membayar denda 149 juta euro, atau Rp 2,2 triliun. Jaksa Spanyol menginginkan Neymar mendekam di penjara selama dua tahun dan denda 10 juta euro (Rp 150 miliar).

Rosell, menurut jaksa Spanyol, layak mendekam di penjara lima tahun dan membayar denda 8,4 juta euro (Rp 126,1 miliar) kepada Barcelona.

DIS memperoleh 40 persen hak kepemilikan atas Neymar ketika pemain itu berusia 17 tahun. Saat itu, DIS mengeluarkan dua juta euro (Rp 30 miliar).

Menurut DIS, Neymar dijual ke Barcelona dengan harga sangat jauh di bawah nilai pasar. Barcelona mengatakan nilai transfer Neymar ke Barcelona adalah 57,1 juta euro (Rp 857,7 miliar). Dari jumlah itu, 40 juta euro (Rp 600,6 miliar) diterima keluarga Neymar.

Akibatnya, DIS hanya mendapat 40 persen dari sisa transfer sebesar 17,1 juta euro (Rp 256,7 miliar) yang dibayarkan kepada Santos.

“Hak Neymar belum dijual ke penawar tertinggi, karena ada klub yang bersedia mendapatkan pemain ini dengan harga 60 juta euro (Rp 900,9 miliar),” kata Paulo Nasser, pengacara DIS.

Pengadilan Barcelona mengatakan Neymar harus hadir dalam seluruh persidangan. Jadi, selama proses persidangan yang berlangsung dua pekan, Neymar tidak boleh jauh-jauh dari Barcelona.***

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/55658/neymar-akan-diadili-dengan-tuduhan-penipuan-transfer-ancaman-hukuman-5-tahun-penjara

Post Views: 52
Tags: HUKUMAN LIMA TAHUN PENJARANEYMARPENIPUAN TRANSFER

Berita Terbaru

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

June 14, 2026
Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

June 12, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur
Advetorial

Sekprov Ajak ASN Kaltara Dukung Sensus Ekonomi Dengan Beri Data Akurat dan Jujur

June 15, 2026
Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim
Berita

Aksi Tanam Pohon Hutan Gunung Selatan, Jadi Upaya Mitigasi Iklim

June 14, 2026
Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi
Advetorial

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

June 13, 2026
Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia
Advetorial

Pemprov Kaltara-TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

June 12, 2026
Kaltara Siapkan Jalur Kereta Api Pertama, Terhubung Hingga Negara Tetangga
Advetorial

Kaltara Siapkan Jalur Kereta Api Pertama, Terhubung Hingga Negara Tetangga

June 12, 2026
Tak Hanya Lomba, Kejuaraan Panahan Bulungan Series 2026 Cari Bibit Atlet Unggul
Advetorial

Tak Hanya Lomba, Kejuaraan Panahan Bulungan Series 2026 Cari Bibit Atlet Unggul

June 12, 2026
Next Post
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis 13 Oktober 2022 (Foto: Hastina/REQnews)

23 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV