Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS alias BG (38) di Jalan Yos Sudarso RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Minggu (13/8) sekitar pukul 08.00 Wita. HS ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian menduga bahwa HS telah beroperasi menjual sabu bahkan hingga 24 jam. Penyelidikan yang berlangsung selama satu minggu akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan HS.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Gian Evla Tama, mengungkapkan bahwa selama operasi penangkapan, HS memberontak dan akhirnya dilumpuhkan oleh petugas. Penggeledahan badan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan hasilnya, polisi berhasil menemukan sekitar 122 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat 26,88 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk dompet berwarna hitam, tas slempang, uang tunai sejumlah Rp 1.790.000, serta dua unit handphone.
Berdasarkan pemeriksaan, HS diketahui melakukan transaksi di bawah kolong jembatan. Ia menerima pembayaran dari pembeli dan memberikan sabu dengan cara yang sangat rahasia. Terkadang, HS juga beroperasi di daratan saat air laut pasang. Total 134 orang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkoba ini, dengan HS mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 5 bulan.
Dua orang diduga sebagai penyuplai sabu kepada HS saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan penangkapan HS, diharapkan dapat meredam aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.










