EQUATOR-TV,REQNEWS – Setelah proses yang cukup panjang, sidang kode etik Ferdy Sambo akhirnya mencapai ending. Nasib akhir sang mantan Kadiv Propam Polri pun kini terjawab.
Ferdy Sambo telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri. Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Joshua.
“Bahwa sanksi yang dijatuhkan, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sanksi pertama yaitu penahanan di tempat khusus seperti yang sudah dijalankan oleh Sambo. Kemudian sanksi kedua yaitu pemecatan.
“Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Dedi.
Untuk diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri berlangsung selama kurang lebih 16 jam di Mabes Polri, yakni sejak Kamis pukul 09.25 WIB hingga Jumat pukul 01.67 WIB.***
Disadur dari www.reqnews.com
Post Views: 15