OLEH : Angestri, Br, SH., MH.
Kalimantan Utara (disingkat Kaltara) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yaitu Negara Bagian Sabah dan Sarawak. Pusat pemerintahan Kalimantan Utara saat ini berada di Tanjung Selor, bersama dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan.
Sebelum pemekaran provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua tengah, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia yang resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.
A. Sejarah Sebelum Pembentukan Kaltara
a. Provinsi Borneo saat masa awal kemerdekaan, tahun 1945.
Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Sabah, Brunei. Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang. Namun belakangan sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah bagian Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut. Kemudian Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).
Wilayah yang menjadi provinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Kesultanan Bulungan menjadi daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu. Namun Kerajaan Berau (yang merupakan induk dari Kesultanan Bulungan) menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu). Sampai tahun 1850, negeri Bulungan masih diklaim sebagai
negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu. Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau. Walaupun belakangan negeri Bulungan di bawah kekuasaan Pangeran dari Brunei, tetapi negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau.
Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda termasuk Berau dan daerah taklukannya, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan Daerah Aliran Sungai Jelai (salah satu wilayah Kepageranan Kotawaringin di dalam negara kesultanan Banjar) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau. Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung yang dihapuskan tahun 1916. Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
b. Pembentukan Kaltara
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah ± 75.467.70 km², terletak di posisi antara 114º 35’ 22’–118º 03 00’ Bujur Timur dan antara 1º 21’ 36’–4º 24’ 55’ Lintang Utara. Selain itu sesuai dengan batas kewenangan provinsi, Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas lautan seluas 11.579 km² (13% dari luas wilayah total).
| C. Batas Wilayah Kalimantan Utara : | |
| Utara | Negara Sabah (Malaysia) |
| Timur | Laut Sulawesi |
| Selatan | Provinsi Kalimantan Timur |
| Barat | Negara Serawak (Malaysia) |
d. Daftar Gubernur
Berikut merupakan daftar Gubernur Kalimantan Utara:
| No. | Gubernur (lahir–wafat) |
Potret | Mulai menjabat | Akhir menjabat | Partai | Wakil Gubernur | Periode | Ref. | ||
| 1 | Irianto Lambrie (l. 1957) |
12 Februari 2016 | 12 Februari 2021 | Partai Nasional Demokrat | Udin Hianggio | 1 (2015) |
||||
| 2 | Zainal Arifin Paliwang (l. 1962) |
15 Februari 2021 | Petahana | Partai Gerakan Indonesia Raya | Yansen Tipa Padan | 2 (2020) |
||||
e. embagian Administratif
| No. | Kabupaten/kota | Ibu kota | Bupati/wali kota | Luas wilayah (km²) | Jumlah penduduk (2020)[36] | Kecamatan | Kelurahan/desa | Lambang | sembunyiPeta lokasi |
| 1 | Kabupaten Bulungan | Tanjung Selor | Syarwani | 13.925,72 | 151.800 | 10 | 7/74 | ||
| 2 | Kabupaten Malinau | Malinau | Wempi Wellem Mawa | 42.620,70 | 82.500 | 15 | -/109 | ||
| 3 | Kabupaten Nunukan | Nunukan | Asmin Laura | 13.841,90 | 199.090 | 21 | 8/232 | ||
| 4 | Kabupaten Tana Tidung | Tideng Pale | Ibrahim Ali | 4.828,58 | 25.600 | 5 | -/32 | ||
| 5 | Kota Tarakan | – | Khairul | 250,80 | 242.800 | 4 | 20/- |
Artikel utama: Daftar Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara
f. Batas wilayah Perairan Kaltara
| Utara | Negara Sabah (Malaysia) |
| Timur | Laut Sulawesi |
| Selatan | Provinsi Kalimantan Timur |
| Barat | Negara Serawak (Malaysia) |
B. LATAR BELAKANG
Wilayah Kaltara merupakan akses mudah ke negara Malaysia dan Filiphin, Utara berbatasan dengan Negara Sabah (Malaysia) dan Barat berbatasan dengan Negara Sarawak (Malaysia) serta jika dilihat melalui peta, jalur laut merupakan akses paling mudah ke negara Malaysia (Tawau) dan Negara Filiphina (Zamboanga/Mindanau). Begitu juga Kota Tarakan di kelilingi laut dan pada umumnya Jalur laut Kaltara.
Dalam keseharian masyarakat Kaltara menggunakan Transportasi laut antar daerah dengan menggunakan Speed/Kapal Apung lainnya. Hal ini menunjukkan ancaman dan tingkat kerawanan masyarakat pengguna jalur laut/sungai baik dari kecelakaan laut/sungai juga kriminalitas laut.
Permasalahan yang timbul hingga saat ini Pemerintah Daerah belum memiliki data akurat mengenai jumlah armada speed di Kaltara dan mengingat pengguna speed di Kaltara belum memiliki payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemilik dan pengguna speed. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah segera dengan melibatkan lintas sektoral agar lebih tertata dan terdata sebagai sarana kontrol dan monitoring pertumbuhan perekonomian dan kemajuan daerah Kaltara serta pertimbangan kenyamanan pengguna speed dan keamanan perairan Kaltara.
Dengan lebih tertata dan terdata pemilik dan pengguna speed termasuk motoris speed, nantinya dapat memberikan rasa nyaman, aman dan memberikan warna/ciri khusus terhadap aktivitas perairan Kaltara. Hal ini nantinya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah provinsi Kaltara dan pembangunan Kaltara serta Negara Republik Indonesia yang terkenal di dunia dengan Negara seribu pulau.
C. DASAR HUKUM
Yang menjadi dasar hukum perlunya Kodifikasi & Kualifikasi Speed/Motoris Speed/Kapal Apung Di Perairan Tarakan-Kaltara yakni :
- UU No. 5/1983 ttg Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)
- UU No. 31 /2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 /2009 ttg Perikanan
- UU No. 17/2008 ttg Pelayaran
- UU No. 23/2014 ttg Pemerintah Daerah
- PP No. 51/2002 ttg Perkapalan
- PP No. 22/2011 Perubahan PP 20/2010 ttg Angkutan di Perikanan
- PP No. 7/2011 ttg Kepelautan
- Kepmenhub No. 9/2005 ttg Pendidikan & Latihan Ujian serta sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, Sertifikat Keahlian (Sertificate of Proficiency/COP)
- Permen Kelautan & Perikanan No. 23/2013 ttg Pendaftaran & Penandaan Kapal Perikanan
- Permen Perhubungan RI No. PM 104 th 2017 ttg Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 386);
D. MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan Kodifikasi & Kualifikasi Speed/Motoris Speed/Kapal Apung Di Perairan Tarakan-Kaltara yakni:
- Tertib administrasi kepemilikan speed/kapal apung;
- Memudahkan Identifikasi;
- Sistem Kontrol ruang gerak/operasional;
- Menekan tingkat Lundup orang/barang/Laka Laut/Kriminalitas Laut;
- Merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan PAD;
- Terobosan untuk pembangunan daerah pesisir;
- Menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban tranportasi laut;
- Memudahkan Akses Identifikasi jika terjadi Forcemejure thdp Laka Laut/Kriminalitas Laut;
- Mencari solusi/Terobosan permasalahan dipesisir/daerah perbatasan.
PETA KOTA TARAKAN
PETA WILAYAH KALTARA

E. RUMUSAN MASALAH
- Pemerintah Daerah di Kaltara tidak memiliki Data akurat tentang jumlah Speed/pemilikanSpeed/Kapal Apung dan khususnya Kota Tarakan;
- Perlu ada Regulasi aturan tentang Kodefikasi dan Kualifikasi Motoris Speed/Kapal Apung;
- Kurangnya Pengawasan dan Kontrol Administrasi serta operasional Speed/Kapal Apung termasuk terhadap Motoris Speed/Kapal Apung;
- Perlu di bentuk Asosiasi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam usaha Pengawasan dan Monitoring;
- Harus melibatkan Lintas Sektoral yang berkompeten dibidangnya;
- Menekan Gangguan Kamtibmas di Perairan dan Ancaman Kriminalitas laut;
- Mengedepankan Asas Manfaat & Kearifan lokal untuk Kemaslahatan Masyarakat pesisir Kaltara sesuai amanah UUD 1945;
- Diharapkan menjadi Icon/ciri khas Pesisir Kaltara & sebagai Destinasi tujuan Pariwisata;
- Berlaku setiap Kapal bermesin tempel sesuai PK Mesin.
F. REKOMENDASI
- Pendataan setiap Speed/Kapal Apung;
- Identifikasi melalui Pengecetan/Pemasangan Stiker Khusus dengan Warna yang
berbeda-beda sesuai Zonasi antar Wilayah di Kaltara;
- Penomoran pada lambung Speed/Kapal Apung;
- Boporasi/penomoran husus pada mesin;
- Pemberlakuan Pajak Khusus sebagai upaya peningkatan PAD
- Akses Data Online;
- Bentuk Asosiasi;
- Terbitkan Payung hukum PERGUB/PERBUP/PERDA;
- Buat Satuan Tugas (Satgas) Khusus;
- Tarakan sebagai Pilot Project realisasi program dimaksud.
Contoh Perbup Kotawaringin Barat :
“PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI DOKUMEN KAPAL ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU”
PEMASANGAN NOMOR LAMBUNG SPEED & PEWARNAAN KHUSUS

SELALU SEMANGAT….
BERBUAT, BERBUAT & BERBUAT
UNTUK PEMBANGUNAN NEGARI RI DARI TAPAL BATAS NKRI











