EQUATOR-TV, TARAKAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan. Pada Jumat pagi (20/6/2025). Dalam konverensi persnya di Mako Polairud Polda Kaltara di Tarakan, Ditpolairud memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.466,12 gram.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono S.H., S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait lainnya. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi pada Kamis dini hari (15/5/2025), sekitar pukul 04.05 WITA di kawasan Sungai Bandara, Kecamatan Tarakan Barat.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan uji sampel laboratorium oleh tim Labkesda, dilanjutkan dengan penyisihan sebagian barang bukti untuk keperluan persidangan, dan akhirnya dimusnahkan, dihadapan ketiga tersangka guna memastikan transparansi proses hukum dan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Kombes Pol. Tidar dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima jajarannya mengenai aktivitas mencurigakan di Sungai Bandara. Kemudian Tim Ditpolairud segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram di Jalan Hasanuddin 1, RT 18, Kelurahan Sungai Bandara. “Modusnya, tersangka ini bertindak atas perintah seseorang untuk mengambil barang di sungai dan kemudian akan dihubungi kembali. Artinya dia ini kurir lapangan, atau ‘joki’,” jelasnya.
Dari penangkapan awal, penyidik kemudian berhasil mengembangkan kasus hingga mengamankan dua tersangka tambahan, yakni inisial D dan A yang diketahui adalah perempuan. Ketiganya saling terkait dan mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Kombes Pol. Tidar menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama dan jaringannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. “Kami akan terus melakukan penyelidikan, dan jika ada dua alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain, tentu akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” tegasnya.
Upaya tegas ini menunjukkan keseriusan Ditpolairud Polda Kaltara dalam memutus rantai peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan jalur laut sebagai sarana penyelundupan. Polda Kaltara berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi demi menciptakan wilayah bebas narkoba, khususnya di daerah perairan yang rawan dijadikan jalur masuk barang haram (RS).










