Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 5,94 Gram Hasil Penyelundupan di Knalpot Sepeda Motor

September 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 5,94 Gram Hasil Penyelundupan di Knalpot Sepeda Motor
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan telah resmi memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram, pada konferensi persnya, Kamis (11/9/2025), di Mako Polretsa, Bulungan.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilarutkan dalam toples menggunakan cairan pembunuh kuman ini, merupakan hasil pengungkapan kasus Juli 2025, yakni Andika Japar alias Eko (35), yang diamankan pihak kepolisian, dalam kasus peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Bulungan.

Baca Juga

IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan

IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan

July 6, 2026
Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

July 5, 2026

Kanitsidik II Satresnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, SH. M. Hum menyebutkan bahwa pemusnahan BB dilakukan setelah penetapan status barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan BB ini kita laksanakan secara terbuka, dan sebanyak tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 5,94 gram kita musnahkan,” bebernya saat konfrensi pers dengan awak media.

Lebih lanjut di tambahkan Roger, bahwa BB yang diamankan bermula pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA dimana polisi mengamankan seorang pria bernama Faisal Hidayat. Dan dari tangan Faisal  ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Setelah diinterogasi, Faisal mengaku barang itu berasal dari Andika Japar. Dari keterangan tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WITA berhasil menangkap Andika di Jalan Semangka, Gang Majapahit, Tanjung Selor Hilir.

Saat diperiksa, Andika mengakui sabu yang dipegang Faisal memang miliknya. Ia juga menunjuk lokasi penyimpanan lain, yaitu empat bungkus sabu yang disembunyikan di kolong rumah.

Dari hasil pemeriksaan, Andika diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Tarakan. Modus yang digunakan cukup unik, yakni menyelundupkan sabu melalui speedboat dan menyembunyikannya di dalam knalpot sepeda motor sebelum diedarkan.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami harap penggagalan peredaran narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku terutama dengan dimusnahkan BB ini, tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah ini,” harapnya.

“Dan pemusnahan ini sebagai bukti tranparansi kepolisian dalam menindak kejahatan peredaran narkoba,” pungkasnya.(RT)

Post Views: 3
Tags: BulunganKonferensi PersNARKOTIKAPemusnahan Barang Buktisabu

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan
Advetorial

IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan

July 6, 2026
Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan
Advetorial

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

July 5, 2026
Di Festival Bulungan Hibot, Bupati Ingatkan Jaga Warisan Budaya
Advetorial

Di Festival Bulungan Hibot, Bupati Ingatkan Jaga Warisan Budaya

July 5, 2026
Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan
Advetorial

Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

July 4, 2026
PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk
Advetorial

PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk

July 3, 2026
PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun
Advetorial

PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun

July 3, 2026
Next Post
Ombudsman Kaltara Komentari Penyesuaian Biaya Abonemen PDAM

Ombudsman Kaltara Komentari Penyesuaian Biaya Abonemen PDAM

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV